GELORA.CO - Sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil atau PNS aktif, yang sudah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, segera menerima tindakan tegas. Tindakan maksimal yang dapat diberikan adalah pemberhentian mereka secara tidak terhormat dari profesi abdi negara. Namun, eksekusi tersebut masih harus menunggu rapat koordinasi antarkementerian.
"Kita tunggu rakor (rapat koordinasi) dulu, nanti kita akan putuskan dengan tegas (tindakan untuk para PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 6 September 2018.
Rakor dilakukan Kementerian PAN RB dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, juga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rakor sekaligus akan memutuskan tindak lanjut atas penghasilan yang masih mereka terima, meski sudah berstatus terpidana.
"Di rakor itu akan kita cek," ujar Syafruddin.
Rakor direncanakan untuk terlaksana pada Senin mendatang, 10 September 2018. Dengan demikian, tindakan tegas yang akan diterima para koruptor itu segera berlaku dalam waktu tak lama lagi.
"Masalah itu akan segera dirakorkan," ujar Syafruddin. [viva]