GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar 2.357 pegawai negeri sipil, yang kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap atau sudah inkracht, supaya langsung dipecat agar tidak lagi menikmati gaji dari pemerintah.
Apabila para aparatur sipil negara atau ASN, yang belum dilakukan pemecatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka diutarakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sepantasnya tidak dapat menerima gaji negara.
"Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus dikembalikan ke negara," ujar Saut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Seharusnya, para PNS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka gaji yang diterimanya ketika ditetapkan sebagai tersangka harus dikembalikan.
"Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena yang menerima dari negara seharusnya bekerja untuk negara," ujarnya.
Saut menegaskan PNS, yang melakukan tidak pidana korupsi harus dilakukan tindakan tegas, meskipun korupsi yang dilakukannya tergolong sedikit. "Sebaiknya korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi," tuturnya.
Ia menyarankan kepada ASN agar lebih bersyukur sudah mendapatkan posisi sebagai PNS, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi, serta menjaga integritasnya di masyarakat.
Sebelumnya, BKN mencatat, ada 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terlibat tindak pidana korupsi, yang sudah dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, merinci, dari jumlah itu PNS yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 317 orang. Sedangkan yang masih aktif 2.357 PNS. [viva]