GELORA.CO - Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim berhasil mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Bareskrim menyebut dana yang digelapkan oleh induk perusahaan pengkreditan yakni PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) sebesar Rp 14 triliun.
Terungkapnya kasus pembobolan bank tersebut berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar. Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar.
Menurut Daniel, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. "Modusnya dengan menambahi, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," kata Daniel, Senin (24/9).
Daniel mengungkapkan, pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," kata dia.
Penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Sedangkan, masih ada tiga orang lainnya yang merupakan buron.
"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," kata Daniel. Ia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK. Bareskrim juga melakukan penyitaan aset milik PT SNP.
[rol]