Yusril Minta Polisi Selidiki Mahar Politik Sandi

Yusril Minta Polisi Selidiki Mahar Politik Sandi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Dugaan skandal mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dapat masuk ke ranah hukum, walaupun alasannya untuk kebutuhan kampanye.

Begitu pendapat yang dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keteranganya, Senin (13/8).

"Oleh karena apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum," kata dia.

Yusril menambahkan berdasar Pasal 228 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima.

Meski bukan berbentuk mahar namun untuk dana kampanye, sekiranya uang tersebut musti ditelisik lebih dalam lagi apakah ada unsur mahar. Yusril meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusutnya.

"Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalau aparat hukum mengusut masalah ini, sebuah tindak pidana atau tidak. Dan jika ini benar ada pidana, sungguh memalukan dan memilukan," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita