GELORA.CO - Seorang pria bernama Tobing ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli gadis anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Aksi asusila Tobing sesungguhnya sudah berulang kali tetapi puncaknya terjadi pada 15 Agustus 2018.
Saat itu, Tobing sedang berdua saja dengan korban di rumahnya di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang, Banten. Pria berusia 58 tahun itu bergairah ketika melihat sang anak tirinya hendak mandi.
Hasratnya kian memuncak setelah korban selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai handuk untuk menutupi sebagian tubuhnya. Tobing kemudian menarik korban dan mencabulinya.
"Jadi, pencabulan ini memang selalu dilakukannya saat korban mau atau sesudah mandi dan kondisi rumah sepi," kata kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis, Inspektur Polisi Satu Ferdo Elfianto, pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Korban tak pernah memberitahukan kepada siapa pun peristiwa itu karena Tobing selalu mengancamnya. Namun korban pada akhirnya tak tahan juga setelah berkali-kali mengalami kekerasan seksual itu dan mengadu kepada ayah kandungnya.
Sang ayah kandung tak terima anaknya dilecehkan sedemikian rupa sehingga dia melapor kepada polisi sempat. Polisi segera menangkap Tobing di rumahnya. Tersangka tak melawan dan bahkan berterus terang mengakui perbuatannya saat akan ditangkap.
"Korban ini sudah mulai merasakan sakit dan ketakutan yang lebih mendalam sehingga ia menceritakan hal itu terjadi pada ayah kandungnya," kata Ferdo.
Polisi menjerat Tobing dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Pelaku sudah ditahan, sementara korban masih trauma dan tak mau berkomunikasi dengan banyak orang. Namun polisi dan Pemerintah Kota Tangerang sudah menyiapkan upaya pemulihan psikis korban. [viva]