GELORA.CO - Proses hukum oknum Polisi yang menghina Nabi Muhammad di Media Sosial (Medsos) dikebut. Dari hasil penyidikan, baru diketahui kenapa oknum tersebut berani menghina nabi.
Oknum berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial SP itu, menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia menuliskan postingan di laman facebook-nya yang menyinggung umat Islam
.
Dalam postingannya, dia mengolok-olok Nabi Muhammad. Postingan itu pun memancing reaksi publik. Anggota Sabhara Polres Asahan itu akhirnya ditangkap pada Kamis (23/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Arif melalui Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda M Khomaini pun membeberkan motif SP berani memosting ujaran kebencian di laman Facebooknya. Dia mengatakan, ada dugaan dendam karena dirinya melihat postingan orang lain yang menyinggung kepercayaannya.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena melihat postingan yang berisikan penghinaan terhadap kepercayaannya," ujar Khomaini, Jumat (31/8).
Bripda SP katanya, kini sudah ditahan. Proses hukumnya juga terus berjalan. Polres Asahan pun sudah memanggil sejumlah saksi ahli dan menyita barang bukti.
Dia pun terancam pidana 6 tahun karena diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2008 Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 16 Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008 tentang oenghapusan diskriminasi Ras dan Etnis subsider Pasal 156a KUHPidana.
"Kita tidak akan tebang pilih dengan pelaku yang bisa mengancam ketertiban masyarakat. Akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. [jpc]