GELORA.CO - KH Maruf Amin diminta mundur untuk menjaga independensi dua ormas keagamaan, yakni Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Maruf Amin memegang jabatan tertinggi di dua ormas keagamaan tersebut, ketua umum dan rais aam.
"Beliau harus mundur dari dua jabatan tersebut, kalau tidak akan merusak independensi organisasi. Jangan sampai MUI maupun PBNU dijadikan alat kampanye aplagai alat klaim representasi MUI maupun NU," kata Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi, Jumat (10/8).
Dia pun mencontohkan Sandiaga Uno yang mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi cawapres Prabowo Subianto. Menurutnya, Maruf Amin juga harus mengikuti langkah Sandiaga tersebut.
Lihat cawapres Sandiaga yang wagub ibukota NKRI saja mundur dari wagub yang sangat prestisius tersebut. Mosok Ketum MUI tak mengundurkan diri? Malunya itu," ujar Anton.
Anton menambahkan, dipilihnya Maruf Amin menjadi cawapres oleh capres petahana Joko Widodo bukan atas nama MUI mauoun PBNU melainkan atas nama pribadi.
"Karena itu wajib mundur dari jabatan-jabatan tersebut. Bahkan ketum-ketum MUI terdahulu tidak merangkap jabatan di pemerintahan guna menjaga kehormatan dan kemuliaan lembaga para ulama tersebut," demikian Anton. [rmol]