GELORA.CO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan bakal capres dan bakal cawapres bisa diganti jika tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Penggantian tersebut dilakukan oleh gabungan parpol pengusung bakal capres-cawapres tersebut.
"Kalau ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan ya tentu bisa diganti kan tidak memenuhi syarat. Wong tidak memenuhi syarat, (mau) bagaimana," tegas Wahyu ketika dijumpai wartawan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Ahad (12/8).
Dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018, aturan penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat tertuang dalam pasal 24. Bunyi pasal tersebut yakni :
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari
KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.
Namun, Wahyu meminta publik tidak berspekulasi tentang penggantian bakal capres atau cawapres. Sebab, penggantian itu hanya dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal.
"Sebab pertanyaannya adalah bagaimana kalau tes kesehatannya tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau memang yes kesehatan tidak terpenuhi, ya dia memang TMS sebagai bakal calon kan," tuturnya.
Wahyu menambahkan, KPU menanti hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter untuk memutuskan status pemeriksaan kesehatan itu. "Selain tes kesehatan, ada lagi beberapa syarat lain, misalnya surat dari pengadilan negeri (PN), surat keterangan sehat, dan sebagainya, harus ada sehingga verifikasi berkas pendaftaran bakal capres-cawapres bisa memenuhi syarat seluruhnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan Jokowi-Ma'ruf mulai menjalani tes kesehatan sejak pukul 08.00 WIB, Ahad. Hingga pukul 15.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, mengatakan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres bersifat final. Tim pemeriksa tidak memiliki kewenangan menyatakan seorang capres atau cawapres lolos atau tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan ini bersifat final dan kami jalankan sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam tersebut tidak diperbolehkan adanya pemeriksaan kesehatan pembanding," jelas Adib ketika konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Ahad (12/8).
Menurutnya, tim pemeriksa kesehatan nantinya tidak memeriksa soal lolos atau tidak lolosnya seorang bakal capres atau bakal cawapres dalam pemeriksaan kesehatan. Hal itu, kata Adib, merupakan wewenang dari KPU.
"Yang kami sampaikan adalah temuan-temuan secara medis yang nanti diserahkan kepada KPU," tegasnya.
Penanggungjawab tim pemeriksa kesehatan jasmani dan rohani capres-cawapres, yang juga Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis, mengatakan tugas utama timnya adalah melakukan pemeriksaan fisik, jasmani dan rohani para bakal capres dan cawapres. Hasilnya, nanti berupa keterangan atau rekomendasi apakah seorang capres atau cawapres memiliki kemampuan fisik dan rohani dalam menjalani tugas sebagai presiden/wakil presiden.
Kedua, rekomendasi itu akan memberi informasi tentang apakah yang bersangkutan memiliki kemapuan fisik secara mandiri. "Jadi tidak selalu yang bersangkutan itu bersih dari penyakit penyakit itu. Tapi penyakit yang (mungkin) tidak mengganggu tugasnya selama lima tahun. Kami sampaikan rekomendasi kepada KPU," tuturnya.
Berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres yang telah disusun oleh IDI dan KPU, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran. Pemeriksaan tersebut meliputi :
1. Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan;
2. Pemeriksaan jiwa (psikiatrik dan psikometri);
3. Pemeriksaan jasmani:
a. Penyakit Dalam;
b. Jantung dan pembuluh darah;
c. Paru;
d. Bedah;
e. Urologi;
f. Ortopedi;
g. Obstetri ginekologi;
h. Neurologi dan Fungsi Luhur (MMSE +MOCA INA, TMT A dan B, CERAD);
i. Mata;
j. Telinga hidung dan tenggorok, kepala leher;
k. Gigi dan Mulut.
4. Pemeriksaan Penunjang:
a. Pemeriksaan penunjang wajib
1) Ultrasonografi abdomen;
2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
3) Ekokardiografi;
4) Foto roentgen thoraks;
5) Spirometri;
6) Audiometri Nada Murni;
7) USG transvaginal (bagi calon perempuan);
8) Non Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;
9) Foto Fundus Camera;
10) MRI Kepala tanpa kontras;
11) NCV.
b. Pemeriksaan penunjang atas indikasi:
1) MRI fungsional;
2) MRI dengan kontras;
3) MSCT dari thorax hingga pelvis;
4) MSCT kardial;
5) Mammografi /USG payudara;
6) Kardioangiografi;
7) Doppler Karotis dan MRA;
8) Trans Cranial Doppler;
9) Sidik perfusi nuklir jantung;
10) EEG;
11) Biopsi aspirasi jarum halus;
12) Foto Polos ekstremitas, tulang belakang dan panggul;
13) OCT;
14) Lain-lain sesuai indikasi.
Selain itu, ditambah dengan pemeriksaan laboratorium, yang antara lain memyarasar darah , Urin, Faal hati, Faal ginjal, Hepatitis, HIV dan sebagai. [rol]