Surat Keterangan Bebas Pidana Mahfud MD yang Gagal Dipakai

Surat Keterangan Bebas Pidana Mahfud MD yang Gagal Dipakai

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Surat Keterangan Bebas Pidana milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD beredar luas. Surat tersebut diterbitkan Pengadilan Negeri Sleman kelas IA. 

Dalam surat tersebut, Mahfud ditetapkan sebagai warga negara yang tidak sedang mejalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara. 

"Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih," demikian kutipan dalam surat yang beredar tersebut, Kamis (9/8). 

Dalam surat itu juga tertulis, surat keterangan itu dibuat sebagai syarat pencalonan sebagai pejabat negara. Surat bernomor 1030/SK/HK/08/208/PN Smn itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tertanggal 8 Agustus 2018. 

Syarat SKCK menjadi salah satu syarat bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dalam PKPU. Dalam Pasal 10 PKPU ayat 1 poin h disebutkan, bakal calon presiden dan wakil presiden wajib melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Niaga tempat domisili bakal pasangan calon yang menerangkan bahwa:

1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
3. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Nama Mahfud MD sebelumnya memang menguat untuk menjadi cawapres Joko Widodo. Namun, pada Kamis (9/8) petang, peta politik di kubu Jokowi berubah. Jokowi pada akhirnya memilih Ketua MUI Ma'ruf Amin sebagai cawapres. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita