GELORA.CO - Brigadir Tomi, oknum anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Tuntutan terhadap personil Polri yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu dibacakan oleh JPU Sindu Hutomo dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Selasa (21/8/2018).
JPU menilai terdakwa bersalah telah melakukan perusakan kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman kompleks RSUP H Adam Malik, Medan.
“Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 huruf A dan dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” ungkap Mathias, salah seorang tim JPU usai persidangan tersebut.
Mathias mengatakan sidang masih ditunda hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa. “Pledoi sepekan mendatang,”ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutakan terdakwa Tommy Daniel Patar pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 pagi bersama ibunya mengantarkan istri terdakwa yang hendak melahirkan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Sesampainya di IGD Rumah Sakit Adam Malik selanjutnya istri terdakwa dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya itu kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil. Namun pada saat itu terdakwa malah menuju Masjid Nurul Iman Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik. Dia masuk ke teras Masjid melewati lorong mesjid melalui bagian belakang ruangan. Dia langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat itu terdakwa melihat di dalam lemari dalam masjid berisikan Al-Quran setelah dari kamar mandi lalu terdakwa langsung masuk kedalam mesjid melalui pintu samping dan mengambil 4 buah Al-Quran dan membawanya ke kamar mandi kemudian terdakwa merobek-robek 2 buah Al-Quran dan membuangnya kedalam parit. Sedangkan 2 buah Al-Quran lagi diletakkan diatas parit dekat tembok kamar mandi. Usai melakukan hal itu, terdakwa keluar dari mesjid dan pergi mengambil tas dalam mobil dan membawanya ke lantai III.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah saksi melihat ada kitab suci yang berrada di atas parit dan ada juga yang sobek. Mereka kemudian memeriksa melalui cctv mesjid dan melihat terdakwa yang melakukannya.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah merobek-robek isi Al-Quran dan membuang robekan-robekan isi Al-Quran milik Masjid Nurul Iman Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik tersebut di dalam parit maka telah melecehkan, menodai dan merendahkan Agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap penduduk yang beragama Islam di Indonesia Khususnya di Kota Medan,” tukas JPU dalam dakwaan. [psid]