SKCK Prabowo dari Polri untuk Pilpres Dipersoalkan

SKCK Prabowo dari Polri untuk Pilpres Dipersoalkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyambangi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Petrus menyampaikan surat yang berisi permintaan klarifikasi atas penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bakal Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto.

"Tim Pembela Demokrasi Indonesia tadi menyampaikan surat ke Baintelkam Mabes Polri terkait dengan permintaan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya SKCK dari Baintelkam Mabes Polri atas nama Prabowo Subianto yang beredar pada tanggal 24 Juli 2018," kata Petrus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (23/8/2018).

Menurut dia, SKCK tersebut merupakan persyaratan sebagai capres 2019 yang diserahkan kepada KPU.

"Nah mengapa kami meminta klarifikasi? Karena di dalam surat SKCK itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti tersangkut dalam perkara apapun, tidak terkait keterlibatan catatan kriminal apapun," sambung dia.

Petrus mengatakan SKCK itu seharusnya tak bisa diterbitkan karena Prabowo memiliki masalah terkait kasus 1998.

"Semua orang juga tahu bahkan dokumen tentang itu juga beredar secara luas di internet bahwa Prabowo Subianto pada 1998 diduga terlibat kasus penculikan dan perampasan kemerdekaan atau menghalang-halangi kemerdekaan aktivis mahasiswa," ujar Petrus.

Menurut Petrus, Polri telah mengabaikan fakta Prabowo pernah diperiksa di internal TNI akibat Tragedi 1998 dan diberhentikan dari jabatannya dengan menerbitkan SKCK untuk mendaftar Pilpres 2019.

Sebab pada saat kasus 1998, Prabowo pernah diperiksa Dewan Kehormatan Perwira yang pada akhirnya direkomendasikan yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer di dalam keputusan Dewan Kehormatan Perwira.

"Menuju alasan dinonaktifkan atau diberhentikannya (Prabowo) dari dinas militer antara lain disebutkan bahwa Prabowo terlibat dalam tindak pidana militer sehingga perbuatan itu merugikan kerhomatan TNI AD, merugikan kehormatan bangsa dan merugikan kerhomatan negara," imbuh Petrus.

Selain diminta mengklarifikasi, Baintelkam Polri juga diminta agar bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) TNI.

"Kita minta juga dari surat kami disampaikan tadi supaya Baintelkam Mabes Polri koordinasi dengan pihak Puspom TNI dan kalau perlu meminta penjelasan dari 6 atau 5 jenderal yang pada waktu itu ikut di dalam pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira," ujar Petrus.

Petrus mengatakan dirinya telah mendapat penjelasan dari Baintelkam Polri soal penerbitan SKCK Prabowo. Baintelkam Polri mengakui tak sejauh itu meneliti rekam jejak Prabowo.

"Tadi ketika kita dialog dengan Pak Dono, AKBP sebagai kasubdit, menyatakan bahwa penjelasan di dalam SKCK seperti itu, bahwa Prabowo Subianto tidak pernah telibat dalam kasus apapun dikarenakan pada pemilu-pemilu sebelumnya pun yang besangkutan sebagai capres, ya keterangannya sudah seperti itu," terang Petrus.

"Sehingga mereka tidak terlalu jauh meneliti keluar (institusi). Kalau ke dalam, mereka katakan cek ke beberapa polres tenyata tidak ada. Tapi pengecekan ke luar intitusi Polri seperti Puspom dan pihak lainnya itu tidak dilakukan. Mereka akui," tutup dia.[inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita