GELORA.CO - Anak Presiden ke-3 Abdurahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid menanggapi soal fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui aku Twitter pribadinya@Alissa Wahid pada Kamis (23/8/2018).
Alissa mengunggah berita yang menyebutkan jika di Kepulauan Riau ada penolakan terhadap vaksin MR yang sudah mendapatkan label haram dari MUI.
Alissa mengatakan jika MUI adalah organisasi masyarakat (ormas) yang setara dengan ormas kegamanaan lainnya yakni Nadhalatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, dan ormas keagamaan lainnya.
Alissa menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak harus mengikat semua umat.
Alissa mengungkapkan fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut bukan merupakan hukum positif.
"Kita ini memang perlu belajar meletakkan MUI pada tempatnya. Sebagai perkumpulan setara dg NU, Muhammadiyah, LDII dll, fatwa MUI tidak mengikat SELURUH umat Islam. Juga bukan hukum positif," cuit Alissa di akun pribadinya @AlissaWahid.
Menanggapi cuitan Alissa, beberapa warganet beraksi keras bahkan menyayangkan pernyataan tersebut.
"Mba Alissa, kalo gitu NU bikin fatwa aja terkait vaksin tersebut, saya penasaran dengan reaksi MUI," cuit netizen@daunhijau.
Selain itu, netizen dengan akun Twitter @harihariono1 juga ikut mengomentari soal pernyataan Alissa Wahid.
"MUI itu kan hanya ORMAS yg didirikan oleh penguasa masa itu (pd th. 1975) dan dibiayai oleh APBN, sekai lagi MUI hanyalah ORMAS bukan lembaga Negara !!!!!," cuit netizen.[inc]