GELORA.CO - Pernyataan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan yang menyeret Basuki Tjahja Purnama alias Ahok patut diuji kebenerannya. Bisa saja Teguh membela diri.
Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menanggapi kasus pengamanan lahan di Rorotan, Jakarta Timur, dimana Teguh menyatakan itu sesuai dengan perintah gubernur DKI sebelumnya yaitu Ahok.
Dalam kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teguh sebagai tersangka.
"Belum tentu itu perintah gubernur sebelumnya yakni Ahok, omongan Pak Teguh itu belum tentu benar. Perintah atasan itu kan ada dua, ada perintah lisan dan perintah tertulis, pertanyaannya dia diberi perintah yang mana? Ini kan bisa saja Pak Teguh nya membela diri," ujar Trubus saat dihubungi redaksi, Jumat (31/8).
Pernyataan Teguh yang menyeret nama Ahok harus dibuktikan di pengadilan dan mengambil langkah yang tepat yakni meminta konfirmasi kepada Ahok langsung.
"Ini kebenaranya masih dipertanyakan, jadi nanti di pengadilan baru dikonfirmasi dengan Pak Ahok nya langsung," terang Trubus.
Kadis SDA DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Jakarta Timur. Teguh mengatakan, melakukan hal ini hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu gubernur. [rmol]