Secara Politik, Ada Kemungkinan Campur Tangan Novanto dalam Kasus Idrus

Secara Politik, Ada Kemungkinan Campur Tangan Novanto dalam Kasus Idrus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham. Termasuk adanya peran mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah menilai ada kemungkinan Novanto ikut terlibat dalam pusaran proyek, mengingat sebelum menjabat Menteri Sosial, Idrus merupakan tangan kanan Novanto. Terlebih dalam hirarki partai, Idrus pastinya bercerita ke Novanto.

Menurut Hery, keterkaitan antara Idrus dan Novanto tidak bisa dipisahkan, apalagi dalam kasus tersebut Idrus diduga menggunakan pengaruhnya agar pihak tertentu bisa memenangkan proyek.

"Kalau secara politik kayaknya kalau bicara kait mengkait. Pasti ada benang merahnya ya kalau mau tarik," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).

Hery juga berharap KPK jeli dalam mengusut kasus tersebut, sebab posisi Sekjen Partai merupakan posisi yang sangat strategis. Sebagai Sekjen, Idrus bisa saja berhubungan dengan Novanto yang memang merupakan atasannya di partai. Terlebih saat itu Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR.

"Ketika beliau (Idrus) kemudian sudah mengetahui ada suatu proyek yang ada aliran dananya, sangat akan mungkin ada peluang untuk terjadi kepentingan beliau kedepan. Ya beliau bisa menemui pihak-pihak terkait itu," jelasnya.

KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan salah satu proyek listrik 35 ribu watt.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang tergabung dalam konsorsium.

Hasil penyidikan mantan Menteri Sosial itu juga mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita