Sandi Setor Rp 1 Triliun? Bawaslu: Mahar Politik Tidak Ada Pidananya

Sandi Setor Rp 1 Triliun? Bawaslu: Mahar Politik Tidak Ada Pidananya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak bisa dihukum sekalipun benar menyerahkan uang mahar Rp 1 triliun kepada PKS dan PAN.

Kepastian pendamping Prabowo Subianto itu bakal selamat disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

"(Mahar politik) larangannya ada, ketentuan pidananya tidak ada," kata Bagja saat menjadi pembicara di sebuah diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

Bagja mengatakan Bawaslu tidak bisa serta merta memanggil Sandiaga hanya berdasarkan tudingan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.

"Karena kalau kita panggil harus ada larangan dan sanksinya," jelas Bagja.

Meski begitu Bagja menyebut ucapan Sandiaga bahwa duit yang kabarnya diserahkan masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sebagai dana kampanye kurang tepat.

Pasalnya, dana kampanye yang sesuai dalam aturan perundang-undang harus dilaporkan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye.

"Nah ini belum mulai waktu kampanye," pungkas Bagja. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita