GELORA.CO - Pasangan bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bakal calon wakil presiden KH, Maa'ruf Amin akan menjalani kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan sebagai syarat untuk mengikuti Pilpres 2019.
Untuk Jokowi, tes kesehatan yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini bukan untuk pertama kalinya sebagai capres. Sebab, Jokowi pada Pilpres 2014 juga pernah melakukan tes serupa, kala itu KPU menyatakan hasil tes kesehatan Jokowi yang kala itu berdampingan dengan Jusuf Kalla dinyatakan lulus syarat.
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim independen IDI dan RSPAD. Di mana dinyatakan paslon untuk menjalankan tugasnya," ujar Husni Kamil Manik, yang kala itu menjabat Ketua KPU.
Berbeda dengan Ma'ruf Amin yang saat ini menjadi cawapres Jokowi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru pertama mengikuti tes kesehatan sebagai calon peserta Pilpres.
Dari riwayat medisnya, ternyata KH Ma'ruf Amin pada 2016 silam pernah dirawat di RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur. Kala itu, KH Ma'ruf Amin disebut melakukan observasi otak.
Kendati menjelang tes kesehatan di Pilpres 2019. Ma'ruf Amin telah menegaskan, tak persiapan khusus yang dilakukan.
"Enggak ada (persiapan khusus)," ujar KH Ma'ruf Amin.
Tes kesehatan yang akan dilakukan terhadap Jokowi-KH Ma'ruf Amin akan meliputi berbagai aspek. Bila melihat Pemilu 2014, RSPAD Gatot Subroto dan IDI menetapkan 17 rangkaian tes kesehatan bagi pasangan capres-cawapres.
Ke-17 tes tersebut mencakup: pengambilan sampel darah pertama, pemeriksaan ultrasonografi (USG) abdomen, pemeriksaan sampel urine, pemeriksaan gigi, sarapan, pemeriksaan Minnesota Multifase Personality Inventory untuk kejiwaan, dan pemeriksaan penyakit dalam.
PPP: Jika Tak Penuhi Syarat, Bakal Paslon Bisa Digantikan
PPP: Jika Tak Penuhi Syarat, Bakal Paslon Bisa Digantikan
Selanjutnya, pengambilan sampel darah kedua, pemeriksaan thoraks, pemeriksaan jantung, pemeriksaan mata, pemeriksaan bedah, pemeriksaan syaraf, pemeriksaan MMR (Measles, Mumps, Rubella) kepala, pemeriksaan psikiatri, pemeriksaan paru-paru, dan pemeriksaan THT (telinga, hidung dan tenggorokan). [okz]