GELORA.CO - Hanya orang munafik dan anggota partai politik bodoh yang mempersoalkan dana bantuan dari calon presiden dan calon wakil presiden kepada partai politik di Pilpres 2019.
Penegasan itu disampaikan politisi senior Habil Marati (14/08). Habil menegaskan bahwa pembiayaan parpol dalam kegiatan politik adalah lumrah, syah dan legal. “Pembiayaan parpol dalam kegiatan politik adalah lumrah syah dan legal. Di dalam pembiayaan parpol, apalagi dalam proses politik seperti Pilkada dan Pilpres, adalah mutlak dibutuhkan,” tegas Habil.
Menurut Habil, dalam pembiayaan Pilkada maupun Pilpres, parpol memiliki sumber-sumber pembiyaan yang berasal dari iuran anggota dan sumber lain lain yang saling mengikat untuk kepentingan politik.
Dalam hal ini, kata Habil, sistem demokrasi politik yang dilaksanakan di Indonesia mempengaruhi metodelogi pembiayaan proses politik terhadap sumber keuangan partai politik itu sendiri.
Kata Habil, di dalam proses politik seperti Pilkada dan Pilpres, parpol memiliki dua jenis penerimaan dan pembiayaan, yaitu “cash basis” dan “accrual basis”.
Pada cash basis, dana diterima dan dipakai untuk kebutuhan rumah tangga partai agar mesin partai bisa bekerja melalui struktur partai politik sampai ke tingkat akar rumput, sehingga benar-benar parpol bisa mendapatkan kekuasaan politik, baik legislatif dan eksekutif.
Sedangkan accrual basis, nantinya dana akan dikeluarkan sesuai dengan apa yang telah disepakati dan di janjikan. Misalnya Capres dan Cawapres yang menggunakan partai politik tersebut untuk kepentingan politik bersama.
Habil menegaskan, pembiyaan model tersebut tidak hanya terjadi di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tapi juga terjadi di kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin. “Jadi soal dana atau uang dalam Pilpres adalah legal dan wajar. Yang berbahaya itu kalau ada partai politik mengatakan mendukung Capres dan Cawapres tanpa membiayai partai politik tersebut, justru ini yang sangat berbahaya,” tegas Habil.
Secara khusus Habil menyoal pembiyaan kubu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI. “Jadi kalau ada partai politik yang mendukung Ahok pada Pilkada DKI kemarin mengatakan tidak dapat dana bantuan dari Ahok, ini kan bahaya. Demikian juga pada Pilpres 2004, 2009, 2014 pastilah parpol mendapatkan bantuan dana dari Capres dan Cawapres. Bahkan, pada Pilpres 2014 ada Cawapres menyetor 1,5 T,” kata Habil.
Pada Pilpres 2019, Habil yakin semua parpol mendapatkan dana baik cash basis maupun accrual basis dari capres dan cawapres. “Bahkan kasus Bank Century itu meledak menjelang Pilpres 2009. Hanya orang munafik dan anggota partai politik bego yang mempersoalkan dana bantuan pada partai politik yang dilakukan capres dan cawapres pada musim Pilpres 2019 ini,” pungkas Habil Marati. [itoday]