Pencapresan Jokowi Terusik Kasus Hukum Karhutla

Pencapresan Jokowi Terusik Kasus Hukum Karhutla

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Putusan itu tersalin dalam hasil sidang Pengadilan Negeri Palangkaraya diperkuat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Kini, proses tersebut di tingkat Kasasi, sebab pihak pemerintah (Jokowi) tak terima. Sebagian pihak menilai, Jokowi bisa didiskualifikasi dalam pencapresan 2019. 

Desakan ini disampaikan mantan relawannya sendiri. Guntur Siregar, mantan Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo) menilai atas sanksi pengadilan itu, Jokowi harus dicoret sebagai peserta Pilpres 2019, karena tak memenuhi syarat peserta pemilu presiden dan wakil presiden. 

"Sesuai dengan UU 23/2003 Pasal 6 huruf j yang menyatakan syarat bakal capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela," jelas mantan relawan Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pekan lalu. 

Guntur menegaskan, merujuk hasil keputusan dua lembaga peradilan itu, secara tidak langsung merupakan pelanggaran hukum yang dilabelkan kepada Presiden Jokowi.  

Meski ada desakan publik ihwal kasus itu sebagai dasar pengguguran Jokowi di Pilpres 2019, justru ditanggapi pihak Istana. 

Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim mengingatkan, sebuah proses hukum perdata, atau dinyatakan kalah oleh putusan hakim perdata, tidak mempunyai pengaruh apa pun terhadap pencalonan presiden petahana Jokowi. 

Selain itu, putusan itu bukan ditujukan kepada Jokowi secara personal, melainkan atas jabatannya sebagai seorang kepala pemerintahaan. 

"Siapa pun presiden yang menjabat harus menghormati putusan itu nantinya, ketika putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Nazar dalam keterangan tertulisnya. 

Jauh sebelum putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau citizen law suit masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla di tahun 2015 silam. 

Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan itu, antara lain Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty dan almarhum Nordin. 

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkaraya.

Adapun keputusannya; Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Kedua, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita