GELORA.CO - Fatwa haram nonton ILC tvOne menjadi berita heboh setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD ngoceh di ILC dengan tema ‘Antara Mahar dan PHP’ pada 14 Agustus 2018 lalu.
Sontak opini hoax pun muncul. Sejumlah pihak menuding fatwa haram nonton ILC dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan pesanan dari Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Mengingat Kiai Said sebagai salah satu pihak yang disudutkan narasumber malam itu.
Padahal, fatwa haram dikeluarkan LBM PWNU sebelum Mahfud MD buka-bukaan di ILC tvOne. Fatwa haram itu keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8/2018).
“Jadi keputusan BM tersebut 4 hari sebelum acara Pak Mahfudz (Mahfud MD) yang sempat geger tersebut. Bahtsul Masail tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 10 Agustus 2018 di PP Nurul Umah Kotagede Yogyakarta,” kata Ketua LBM PWNU Yogyakarta, KH Aniq Mashduqi dalam rilisnya, Kamis (16/8).
“Fatwa Bahtsul masail tidak terkait dengan pak Mahfud MD di acara ILC, karena ILC ‘Antara PHP dan Mahar Politik’ dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Agustus 2018,” tambahnya.
Aniq mengatakan, LBM PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram nonton ILC tvOne karena semakin banyak keresahan masyarakat terhadap ILC yang berakibat saling menyerang antar golongan dan pendukung.
Selain itu, lanjutnya, tayangan ILC menyebabkan masyarakat sesama anak bangsa saling mencaci dan menfitnah. Ia menegaskan, fatwa haram itu bukan pesanan siapa pun.
“Bahwa BM PWNU DIY dilaksanakan secara demokratis mendengarkan beberapa dalil yang disodorkan oleh peserta bahtsul masail. Keputusannya dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat,” tegasnya.
Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas menangapi fatwa haram nonton ILC tvOne yang dikeluarkan LBM PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Karni Ilyas mengatakan bahwa ILC tvOne tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik orang. Karena itu, ILC selalu menghadirkan narasumber dari dua pihak yang berbeda pandangan agar berimbang.
“Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orang bener ya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu,” kata Karni Ilyas, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (16/8/2018).
Karni membantah pihaknya melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY. Dia menjelaskan pihaknya menjalankan tugas jurnalis, yaitu watch dog atau anjing penjaga.
“Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC,” jelas pemandu acara ILC tersebut.
“Tapi kita bukan dalam konotasi menghina orang. Tapi kalau dalam kepentingan publik bermasalah, apa boleh buat. Itu adalah tugas wartawan sebagai watch dog, sebagai anjing penjaga. Sebagai wartawan, nggak boleh diam kalau ada lembaga-lembaga resmi, semua yang menyangkut kepentingan publik harus kita kritisi. Kalau nggak benar, itu kita beritain,” tandas Karni Ilyas. [psid]