GELORA.CO - Partai Nasdem memecat kadernya yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45 tahun). Ibrahim ditangkap BNN karena diduga terlibat jaringan pengiriman tiga karung sabu yang disebut seberat 150 kg.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, Ibrahim Hasan langsung dipecat sebagai kader Nasdem," kata Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Nasdem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu, Senin (20/8).
Untuk diketahui, Ibrahim Hasan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat. Dia ditangkap petugas BNN di pelabuhan Pangkalan Susu, Langkat, Ahad (19/8). Dia diringkus bersama lima orang lain.
Nasdem Sumut pun sedang mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Ibrahim. "Kehadiran di DPRD cukup, perilaku dia juga biasa-biasa saja. Namun memang prestasi yang luar biasa memang tidak ada" ujar Sudarto.
Sudarto mengatakan, Ibrahim terdaftar sebagai kader Nasdem selama empat tahun. Kini, dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Nasdem Kabupaten Langkat.
Nama Ibrahim Hasan pun terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif di DPRD Langkat. Dia terdaftar di nomor urut 5, Daerah Pemilihan (Dapil) Langkat V.
"Saat tes kesehatan, dia bebas dari narkoba," kata Sudarto. "Tapi kami akan geser dia dari kursi anggota dewan dan statusnya di pencalegan akan dibatalkan."
Untuk diketahui, BNN RI menangkap Ibrahim Hasan dan lima rekannya dengan barang bukti tiga karung sabu yang dikabarkan seberat 150 kg, Ahad (19/8). Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong diketahui merupakan pemilik barang haram itu. [rol]