GELORA.CO - Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, memberikan tanggapan atas rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk melelang minuman keras (miras) ilegal kepada pelaku industri.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter, @jansen_jsp, yang diunggah pada, Kamis (2/8/2018).
Jansen Sitindaon mengaku jika dirinya hanya bisa pasrah terhadap rencana lelang miras yang bertujuan sebagai antisipasi potensi kerugian negara itu.
Politisi Demokrat itu menunjukan sikap yang kurang setuju terhadap rencana lelang narkoba sitaan.
"Sulit utk mengomentarinya. Udah mau tenggelam ya gini ini. Terserah ibu ajalah selaku Menteri Keuangan terkece se-Dunia. Asal jgn Narkoba sitaan juga nanti dilelang karena potensi harganya juga tinggi untuk pemasukan Negara bu. Atur² sesuka ibu ajalah," ucap Jansen Sitindaon.
Seperti dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana melakukan lelang minuman keras (miras) ilegal kepada pelaku industri.
Tujuannya sebagai langkah antisipasi potensi kerugian negara sebesar Rp 57,7 miliar akibat sitaan miras ilegal berjumlah 50.664 karton atau tiga kontainer.
Sebelumnya, Bea Cukai Jawa Timur menemukan penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal melalui tiga kontainer yang berasal dari pelabuhan Singapura.
“Kami tentu dalam hal ini adalah barang sitaan, bukan barang yang bebas. Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan untuk melakukan proses cepat sehingga barang itu bisa dilakukan untuk pelelangan,” kata Sri Mulyani Saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Jawa Timur, Kamis (2/8).
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa pengadilan dan kejaksaan setuju untuk melakukan pelelangan tersebut. Namun, batasan yang diterapkan adalah pengusaha dengan NPPKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
“Saya dengar dari kejaksaan dan pengadilan bahwa beliau setuju. Saya minta Dirjen Bea Cukai, pak Kanwil untuk follow up hal tersebut. Yang boleh partisipasi dalam lelang adalah pengusaha yang memiliki izin NPPKC. Sehingga dia bayar seluruh bea masuk PPN, PPH pasal 22 dan cukainya. Itu akan jadi penghasilan untuk negara,” ungkapnya.
[tribun]