Mendagri: Sebenarnya Sandiaga Tak Harus Mundur dari Wagub DKI

Mendagri: Sebenarnya Sandiaga Tak Harus Mundur dari Wagub DKI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengganti Sandiaga Uno dari posisi Wagub DKI Jakarta belum ditentukan. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pelantikan Wagub DKI yang baru belum perlu dilakukan hingga Sandiaga resmi menjadi cawapres.

"Saya kira masih lama karena penetapan capres masih 20 September. Soal mau diambil dari partai mana bukan wewenang pemerintah," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menurut Tjahjo, siapa pengganti Sandi merupakan hak dari partari pengusungnya. Sandiaga bersama Gubernur DKI Anies Baswedan diusung oleh Gerindra dan PKS.

"Yang penting kewenangan partai pengusung Anies dan Sandiaga. Diputuskan di DPRD kemudian DPRD mengirimkan nama ke presiden lewat mendagri. Gitu aja," tutur Tjahjo.

Mendagri juga menyoroti soal keputusan Sandiaga mengundurkan diri untuk maju menjadi cawapres bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Tjahjo menegaskan, pelantikan pengganti Sandi tidak boleh lebih dari 18 bulan.

"Sebenarnya Sandiaga tak harus mundur. Kami serahkan pada partai pengusung. Aturannya setelah resmi sebagai capres dan cawapres. Jangka waktu tak boleh melebihi 18 bulan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, PKS mengklaim pengganti Sandiaga akan diambil dari kadernya. Meski begitu, Gerindra meminta PKS untuk menunggu keputusan presiden. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita