GELORA.CO - Mantan Rektor IAIN yang kini telah menjadi UIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sirajuddin Zar meninggal dunia. Guru besar Filsafat Islam itu dikabarkan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit (RS) Siti Rahmah Padang, Kamis (30/8).
Dari informasi yang dihimpun, almarhum meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kampus III IAIN jilid II yang menjerat mantan Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tanah, Hendri Setiawan. Bersama empat rekannya Syaflinda, Adrian Asril serta Yeni Syofyan yang merupakan penerima ganti rugi tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Sirajuddin yang kala kasus bergulir menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sendirian didatangkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada juga Prof Asasriwarni selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Yulizar Yunus selaku Sekretaris pengadaan tanah, Yeldawati selaku bendahara, A Yessi dan Syafruddin selaku anggota.
Dalam memberikan keterangan terkait proyek pengadaan tanah pembangunan Kampus III IAIN itu, Sirajudin mengaku, mengetahui adanya serah terima pelepasan hak melalui dokumen. "Yang menunjuk notaris serta PPAT itu Salmadanis (terpidana kasus korupsi IAIN jilid I)," kata Sirajudin saat bersaksi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, jika kampus IAIN IB Padang melakukan pengadaan tanah yang bersumber dari dana APBNP sebesar Rp 37,5 miliar. Setelah itu, Rektor IAIN IB Padang menunjuk bagian keuangan termasuk terdakwa Hendri Setiawan selaku PPK saat itu.
Rektor pun membentuk ketua pengadaan tanah yang diketuai Prof Salmadanis yang kini masih mendekam di sel tahanan Anak Air Padang. Lalu, pihak kampus juga membuat tim sembilan berdasar SK Rektor. Setelah terbentuk, Salmadanis membuat rapat bersama rektor dan ditetapkan lokasi yang saat itu di kawasan Sungai Bangek.
Namun, saat sidang berjalan, saksi Sirajudin Zar tiba-tiba pingsan. Alhasil, kondisi ruang sidang yang semula alot mendadak buncah. Majelis hakim pun langsung menskor sidang beberapa menit. Lalu, JPU dan beberapa saksi lainnya sempat menggotong saksi Sirajudin Zar keluar dari ruang sidang menuju mobil, untuk dilarikan ke RS Siti Rahmah.
Tak beberapa lama usai masuk ke RS, Sirajudin Zar keluar dari dalam Instalasi Gawat Darurat (IGD), menggunakan tandu jenazah menuju ambulans untuk dibawa ke rumah duka.
"Saksi tiba-tiba pingsan ketika sedang diperiksa sebagai saksi di hadadapan persidangan sekitar pukul 15.21 Wib," kata JPU dari Kejati Sumbar, Febru pada sejumlah wartawan di Padang.
Dari informasi catatan berita acara kematian RS Siti Rahmah, Padang, Sirajuddin meninggal dunia sekitar pukul 15.58 Wib. "Pihak RS menyatakan almarhum terkena serangan jantung," katanya. [jpc]