GELORA.CO - Nama intansi Polisi kembali tercoreng. Kali ini seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ditangkap oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Perwira yang tidak lain merupakan Anggota Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten berinisial A itu, ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar kepada Kapal pengangkut besi yang bersandar di jeti PT Indah Kiat, Merak, Banten.
Kapal milik PT Karya Sumber Daya (KSD) diminta uang senilai Rp 100 juta karena dianggap melakukan bongkar muat tidak pada tempatnya.
"Jumat kemarin kami melakukan pendalaman laporan, diperoleh fakta dan keterangan bahwa pada bulan Juli 2018 telah terjadi pemeriksaan terhadap pemilik kapal pengangkut besi tua PT KSD dengan sangkaan melakukan pelanggaran bersandar dan melakukan bongkar muat bukan pada tempatnya," ujar Kepala Operasi Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam Kolonel Czi Kun Wardana, Sabtu (25/8).
"Dalam hal ini, pemilik barang telah dimintai uang sebesar Rp 100 juta oleh oknum dari Dit Polair berinisial A, dengan pangkat AKP," lanjut dia.
Wardana menjelaskan, perwira polisi itu meminta pungutan liar senilai Rp 100 juta dengan dibayar secara bertahap. Korban melakukan transfer ke nomor rekening yang telah diberikan oleh oknum tersebut kepada pemilik barang.
Adapun kronologis peristiwa yaitu setelah pemeriksaan pada bulan Juli, kemudian pada tanggal 21 Agustus 2018, PT KSD kembali mengangkut besi tua untuk dibongkar di Pelabuhan Merak. Namun Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak tidak berani memberikan izin berlabuh, dengan alasan yang bersangkutan harus meminta izin kepada Ditpolair terlebih dahulu.
Setelah itu, perwakilan PT KSD yang menemui oknum perwira berinisial A itu meminta uang dengan hitungan Rp 50 perkilogram besi tua yang diangkut. Dan Rp 15 perkilogram khusus untuk oknum tersebut. Namun, pemilik kapal merasa keberatan atas permintaan tersebut, kemudian membuat laporan kepada pihak berwajib.
"Selanjutnya hasil pendalaman laporan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Ketua UPP Banten yakni teta terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan oknum yang diduga melakukan pungli oleh bid Propam Polda Banten. Kemudian, UPP Banten berkoordinasi dengan KSOP Merak untuk melanjutkan proses sandar dan bongkar muat kapal yang sempat tidak diijinkan oleh oknum Dit Polair Banten," kata Ketua UPP Banten yang juga Irwasda Polda Banten, AKBP Tomex Kurniawan.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Dr Widiyanto Poesoeko mengatakan, operasi tangkap tangan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni beracuan dari Preaturam Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli.
"Tim Satgas Saber Pungli terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktek pungli yang merugikan mereka," pungkas Widiyanto. [jpc]