Mahfud Urus Surat Tak Pernah Jadi Terpidana ke PN Sleman

Mahfud Urus Surat Tak Pernah Jadi Terpidana ke PN Sleman

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahfud MD santer dijagokan sebagai Cawapres pendamping Jokowi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana pada 8 Agustus 2018," kata Humas PN Sleman Ali Sobirin saat ditemui di kantornya, Kamis (9/8/2018).

Surat itu akan dipakai untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara.

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. 

Isi surat itu menerangkan bahwa Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

"Surat permohonan masuk, diajukan, dicek diregister perkara pidana, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana, kemudian surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman, Erma Suharti," jelasnya. 

Ali menjelaskan, alasan pemohon mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat calon pejabat negara.

"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Surat sudah dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan diambil saat itu juga," ungkapnya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita