GELORA.CO - KPU telah menetapkan pengaturan rancangan PKPU terkait penggantian salah satu calon presiden dan wakilnya yang nanti terpilih dalam pilpres 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan, pihaknya tidak akan memperkenankan dilakukan pergantian pasangan capres dan cawapres usai terpilih melalui pemungutan suara nanti.
Pergantian paslon terpilih, lanjutnya, tetap tidak diperkenankan meski salah satunya belakangan diketahui tak memenuhi syarat sebagai capres maupun cawapres, maupun berhalangan menjadi pemimpin negara.
"Dalam hal salah satu calon dari paslon terpilih berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres tidak dilakukan penggantian paslon," tegas Ilham di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Adapun saat ini telah ada dua pasangan calon yang siap bertarung di pilpres 2019. Kedua pasangan itu adalah Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pasangan Jokowi-Maruf diketahui diusung oleh sembilan parpol peserta pemilu antara lain PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, Hanura, PKPI, PSI dan Perindo.
Sementara itu pesaingnya, Prabowo-Sandi diusung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat.[inc]