GELORA.CO - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham kembali akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Sekretaris Jend eral (Sekjen) Partai Golkar kembali dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EMS (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih), " ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/8)
Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Idrus Marham. Idrus sempat diperiksa dalam kasus ini pada (19/7) dan (26/7). Saat itu, Idrus ditelisik soal aliran dana dan pertemuannya dengan dua tersangka.
Pada Selasa (14/8) kemarin, KPK memeriksa Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa-Bali(PT PJB)Hengky Heru Basudewo. Kepada penyidik ia mengungkap dugaan pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi perusahaannya dengan Johannes Budisutrisno Kotjo yang terjadi diluar rapat.
Termasuk masalah penunjukkan langsung PT Blackgold Natural Resources oleh PT PJB sebagai perusahaan yang menggarap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang berujung di KPK."Itu diluar domainnya PJB. Itu yang melakukan bukan kami,"ujar Hengky.
Hengky menuturkan, ditunjuknya Blackgold merupakan implementasi dari Permen ESDM no 09 tahun 2016, dimana pengembangan Independent Power Producer (IPP) mulut tambang minimum harus dimiliki 10 persen dari pemilik tambang atau afiliasinya."Jadi bukan kita yang menunjuk, tapi kita patuh pada Permen ESDM no 09 tahun 2016,"tuturnya.
Jika kebijakan penunjukkan langsung Blackgold sebagai penggarap PLTU bukan dari PT PJB, maka secara tak langsung PLN selaku perusahaan induklah yang justru diduga melakukan hal tersebut. Hanya saja, Heru enggan membeberkan masalah ini kepada publik."Tanya saja sama penyidik,"ujarnya .
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. [rol]