GELORA.CO - Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sekaligus kolega Mahfud MD, Prod Eddy Suandi Hamid mengaku kaget sekaligus kecewa, karena Joko Widodo (Jokowi) dan partai koalisi tidak menempatkan mantan ketua MK tersebut sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, Jokowi tampak penuh tekanan dari partai pendukung dan koalisinya, sehingga kapasitas seorang Mahfud MD, kalah oleh dinamika politik.
“Saya kaget juga kecewa, karena Pak Mahfud tidak jadi. Padahal kita tahu bahwa nama beliau masuk dalam daftar orang yang diincar Pak Jokowi. Tapi bagaimana lagi, inilah politik,” ujarnya, Kamis (9/8) malam.
Bahkan menurut Eddy, Mahfud sebenarnya sosok yang pas dipasangkan dengn Jokowi, kerena negara ini membutuhkan pemimpin yang bersih dan handal di bidang hukum. “Meski juga semua harus seimbang, antara politik keamanan, ekonomi dan penegakan hukum, sosok Pak Mahfud ini sebenarnya mampu saling bersinergi dengan Pak Jokowi di bidang penegakan hukum,” ujarnya.
Namun Eddy juga menilai, pilihan terhadap KH Ma’ruf Amin, harus diterima sebagai konsekuensi dari demokrasi. “Tentunya partai pendukung Jokowi dan koalisinya punya perhitungan sendiri, kita hanya bisa menonton dari jauh, apakah karena ada ketakutan akan munculnya polarisasi dukungan seperti dalam Pilkada DKI ataukah karena Pak Mahfud tidak memiliki gerbong politik,” ujar Eddy.
Meski sebenarnya, untuk maju sebagai pasangan presiden dan wapres periode kedua Jokowi, masyarakat sudah banyak mengetahui hasil kenerja Jokowi-JK, sehingga pada periode kedua, Jokowi relatif akan lebih leluasa menentukan pasangan.
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas, menilai Mahfud MD merupakan sosok yang memiliki kapasitas, untuk untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019 mendatang.
Permaisuri Sri Sultan HB X ini juga menilai, negara membutuhkan sosok seperti Mahfud MD untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Kita negara hukum, karena itu harusnya penegakan hukum harus diperkuat, dan saya yakin sosok Pak Mahfud mampu melakukannya,” ujar GKR Hemas.
Meski menyatakan bukan pendukung Mahfud MD, GKR Hemas menyatakan bahwa Mahfud MD punya kapasitas yang cukup untuk menjadi cawapres. Menurutnya, dari semua yang dibutuhkan oleh Presiden untuk dijadikan pendamping, Mahfud MD memiliki seluruhnya.
"Dari pemahaman saya, Pak Mahfud layak, karena punya kemampuan. Cuma, dia (Mahfud MD) tidak punya stempel kyai saja gitu," ucap GKR Hemas.
Sedang Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar DIY sekaligus Anggota DPR RI Gandung Pardiman mennyatakan, dengan terpilihnya KH Ma’ruf Amin sebagai pendamping Jokowi, sosok Ketua MUI ini harus bisa memberi kenyamanan.
Menurut Gandung, pihaknya tidak menginginkan secara spesifik siapa yang jadi pendamping Jokowi. Termasuk saat nama Mahfud MD mencuat, Gandung siap mendukung meski sebenarnya ia menginginkan Airlangga Hartato sebagai cawapres Jokowi.
Namun, sosok cawapres Jokowi, harus bisa menghayati roh dan tujuan seluruh Parpol yang menjadi koalisi Jokowi. Selain itu juga bisa menyatukan partai koalisi. “Saya percaya pilihan Jokowi dalam hal ini Ma’ruf Amin. Semoga bisa memberikan kenyamanan untuk semua,” kata Gandung.
Surat Keterangan
Sementara itu diketahui, Prof Mahfud MD sudah mengurus surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) untuk syarat pencalonan sebagai pejabat negara. Bahkan surat tersebut sudah diterbitkan pada 8 Agustus 2018 lalu.
Humas PN Sleman, Ali Sobirin membenarkan, dan mengakui bahwa PN Sleman sudah menerbitkan surat keterangan bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn yang menerangkan bahwa Prof Mahfud MD, jenis kelamin laki-laki, tanggal lahir Sampang 13 Mei 1957, alamat Sambilegi, bekerja sebagai Dosen, Pendidikan S3, tidak sedang menjalani hukuman penjara, dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tanggal 8 Agustus 2018, pada hari itu juga Ketua PN Sleman Ibu Erma Suharti S.H M.A setelah melakukan pemeriksaan register perkara pindana, sehingga PN Sleman mengeluarkan Surat Keterangan,” terangnya.
Ali menerangkan, alasan pengajuan yang ada dalam keterangan surat ialah dipergunakan untuk sebagai persyaratan pencalonan Pejabat Negara. [sp]