GELORA.CO - Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari kuartal I dan II 2018. Penghentian ini dilakukan agar daerah memaksimalkan dana mengendap di daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penghentian ini telah melalui kajian bersama antara Kemenkeu, Kemendikbud dan pemerintah daerah. Dengan pertimbangan, dana yang ada di daerah saat ini cukup untuk menutup tunjangan guru di daerah.
"Ini mekanisme biasa, dalam anggaran transfer ke daerah jika terdapaat daerah tertentu yang dananya mengendap. Dalam hal ini untuk tunjangan guru. Jumlahnya mencukupi untuk membayar tunjangan tersebut hingga akhir tahun," ujar Astera kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Astera merinci, pagu anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2018 sebesar Rp 56,8 triliun. Pada kuartal I telah tersalur Rp 17 triliun untuk 530 daerah dan kuartal II telah tersalur Rp 14,2 triliun untuk 530 daerah. Sementara itu, dihentikan penyaluran untuk 10 daerah sebesar Rp 29,9 miliar.
Selanjutnya, Tunjangan Khusus Guru (TKG) pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun. Untuk kuartal I telah tersalur sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II tersalur sebesar Rp 412,2 miliar untuk 343 daerah. Sementara itu, dihentikan penyaluran untuk 39 daerah sebesar Rp 120,1 miliar.
Terakhir Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp 795 miliar. Telah tersalur sebesar Rp 214,8 miliar pada kuartal I untuk 396 daerah dan sebesar Rp 151,7 miliar pada kuartal II untuk 396 daerah. Kemenkeu menghentikan penyaluran Tamsil sebesar Rp 145,8 miliar untuk 140 daerah.
Astera mengatakan, penghentian transfer tunjangan guru ke daerah tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah. Hal ini agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah.
"Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.
Surat Keputusan
Sebelumnya, beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang menyatakan akan menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.
Surat bernomor S176/PK.2/2018 ditujukan kepada Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka. [liputan6]