GELORA.CO - Sandiaga Uno mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta lantaran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sesuai aturan, partai pengusung mengusulkan calon pengganti untuk dipilih di sidang DPRD. Beberapa nama mencuat, salah satunya mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan bahwa Aher tak dapat menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Sandi. Aturan tersebut tertera di Pasal 7 ayat 2 Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pak aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.
Meski memang hak mengusulkan ada ditangan partai pengusung, ia menilai Aher tak memenuhi syarat sebagai calon wagub DKI. Dalam tersebut dijelaskan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
"Pasal 7 ayat 2 huruf n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota," jelasnya.[kumparan]