GELORA.CO - Kasus video porno Ariel 'NOAH', Luna Maya dan Cut Tari ternyata masih menyisakan kisah. Perkara yang heboh nyaris satu dekade lalu itu ternyata dibawa ke praperadilan di PN Jaksel.
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan untuk kasus tersebut. Mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.
"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur pasal 282 ayat (1) KUHP dan telah menyerahkan," tullis salinan praperadilan yang diperoleh, Jumat (3/8/2018).
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng." tulis Kurniawan Nugroho selaku pemohon.
Ini berarti kasus ini akan segera disidangkan. Praperadilan itu sudah masuk ke PN dan akan dipimpin hakim Florenssani Susanti.
Hotman Paris Hutapea yang pernah begitu setia mengawal Cut Tari sebagai klien di kasus video porno Ariel itu mengaku sudah tak bisa berkomentar terkait masalah ini.
"Gue no comment. (Masih lanjut) soal itu aja gue nggak tahu, saya sudah bukan kuasa hukum," kata Hotman dihubungi detikHOT, Jumat (3/8). [dtk]