GELORA.CO - Direktur Goverment Watch (Gowa) Andi W Saputra mengatakan, penyidik KPK mesti ekstra keras bekerja untuk membuktikan adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 bagi penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar. Karena partai politik dilarang menerima aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk apapun, terutama korupsi. Jika terbukti, maka parpol bisa dipidana dan dibubarkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur bahwa parpol apabila terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa ditutup, dibubarkan. Tapi harus dibuktikan terlebih dahulu lewat pengadilan.
Terkait OTT yang dialami Wakil Bendum Golkar, Erni Maulani Saragih, ujar Andi, memang ada dugaan kuat dana sebesar Rp 2 miliar yang diterimanya diserahkan dan digunakan untuk penyelenggaraan Munaslub Golkar.
"Keterangan ini pernah saya peroleh langsung dari Tersangka. Saat itu, Erni bercerita bahwa dia harus membuka kasus ini dengan terang benderang. Di sinilah peran penyidik guna membongkar kasus ini secara terbuka dan profesional tanpa mesti ada "pakewuh" golkar sebagai parpol berkuasa.,” ujar Andi.
Sementara itu Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait dugaan adanya aliran dana PLTU Riau-1 ke Golkar untuk kegiatan Munaslub, Novanto menjawab sempat mendengar isu tersebut. ”Ya saya dengar begitu, ada yang bilang," kata dia.
Sebelumnya pengacara tersangka dalam kasus ini Eni Maulani Saragih (tersangka), Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.
Sebelumnya, Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 Agus Gumiwang Kartasasmita membantah adanya aliran dana suap ke Munaslub. "Golkar tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Saudari Eni Saragih untuk Munaslub," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dihubungi di Jakarta, Senin (27/8/2018), seperti dikutip Antara.
Dikenai Sanksi
Pakar hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo, Sulawesi Selatan, Jupri SH. MH mengatakan, bila benar ada aliran dana suap proyek PLTU Riau -1 ke Munaslub Golkar, maka Partai Golkar bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Partai Politik tergolong sebagai subjek tindak pidana korupsi, sebagamana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
"Karena Partai Politik wajib berbadan hukum. Tentunya kita mendorong KPK untuk menjerat Partai Politik (korporasi) yang juga turut serta menikmati hasil dari perilaku koruptif," jelasnya.
Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan mengatakan, partai politik bisa saja kena sanksi pidana hingga pembubaran jika partai tersebut terbukti melakukan suatu tindak pidana korupsi. Namun masalahnya, adalah bagaimana bisa membuktikan keterlibatan suatu partai dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau individu. Sebagaimana yang dilakukan oleh Setya Novanto.
"Pada prinsipnya tidak sulit, jika aparat penegak hukum mau serius dalam menangani kasus ini," jelasnya. [htc]