GELORA.CO - Sempat membuat voting pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019, Iwan Fals dalam akun twitternya @iwanfals sekarang mengunggah cuitan yang menyinggung mengenai golput.
Sebelumnya pada Jumat (10/8/2018) siang hari, Iwan Fals membuat poling pasangan JokMar dan PraSan.
Pada pukul 19.00 WIB, Iwan Fals mengumumkan bahwa hasil sementara, pasangan PraSan lebih unggul, sementara ada juga yang memilih golput.
Pasangan PraSan unggul 68%, JokMar 27%, sedangkan ada pula yang meilih golput yakni 5%.
🤓— 🤝 (@iwanfals) August 10, 2018
Masih dalam kicauannya, kini ia buka suara mengenai golput Senin (13/8/2018).
Berikut cuitan Iwan Fals mengenai suara golput tersebut:
"Saya pernah sekekebatan liat di hp, klo gak salah golput gak apa2, tapi klo kampanyekan golput itu yg gak boleh, bisa dipenjara 2 thn, sy cari2 tulisan itu gak ketemu, mungkin sudah lebih seminggu terus ke-tumpuk2, ya begitu, bener gak?" tulisnya.
Sy pernah sekekebatan liat di hp, klo gak salah golput gak apa2, tapi klo kampanyekan golput itu yg gak boleh, bisa dipenjara 2 thn, sy cari2 tulisan itu gak ketemu, mungkin sudah lebih seminggu terus ke-tumpuk2, ya begitu, bener gak?— 🤝 (@iwanfals) August 13, 2018
Dikutip dari TribunJakarta, setidaknya ada 2 pasal yang menjelaskan mengenai ancaman bagi orang yang mengajak golput.
Hal ini dijelaskan dalam UU No. 8 Pasal 292 dan Pasal 301 Ayat 3 Tahun 2012.
Pasal 292 memuat: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"
Pasal 301 ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."
Simak videonya di bawah!
[tribun]