GELORA.CO - Sandiaga Uno memutuskan mundur dibanding ambil cuti dari jabatan Wakil Gubernur DKI untuk maju pilpres 2019. Apa alasannya?
"Filosofinya itu saya bilang nggak bisa disambi, ini tugasnya berat banget, DKI-nya berat, dan kalau saya tetep di DKI kan mempolitisasi DKI, nggak fair buat DKI," ujar Sandiaga di Lapangan F7 Mini Soccer, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/8/2018).
Sandiaga mengatakan dirinya tak ingin memberi contoh buruk ke masyarakat jika dirinya hanya cuti dari jabatan wakil gubernur DKI. Dia juga mengatakan untuk merebut kursi RI 2, harus all out.
"Pak Anies sudah berat, dan ditambah politisasi tambah berat. Kalau saya egois gitu tetap di DKI dan coba-coba, takutnya tidak memiliki pesan yang baik buat masyarakat. Tidak ikhtiar, nasional itu harus all out, apapun hasilnya. Kita harus gentleman untuk itu," kata Sandi.
Terkait hal ini, Sandiaga mengatakan akan memberi penjelasan detail ke awak media. Namun, waktunya masih akan disesuaikan.
"Saya akan bicara panjang lebar sama teman-teman Balai Kota, kita atur," terangnya.
Dalam undang-undang Wakil Gubernur DKI Jakarta, seharusnya meminta izin ke Presiden Jokowi. Hal itu tertuang di UU Pemilu No 7/2017 yang dipertegas dengan PP No 32/2018, gubernur atau wakil gubernur yang akan ikut Pilpres 2019 harus meminta izin ke presiden yang saat ini dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini kutipan UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur soal kepala daerah yang jadi capres atau cawapres:
Pasal 171
(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Adapun pasal yang mengatur permintaan izin kepala daerah yang dijadikan capres oleh parpol/gabungan parpol dalam PP No 32/2018 sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. [dtk]