GELORA.CO - Partai politik pengusung bakal capres dan cawapres diperbolehkan melakukan pergantian bila bakal calon presiden dan wakil presiden dinyatakan tidak lolos syarat oleh KPU RI.
"Ya bisa di ganti bila tidak lolos (syarat)," ujar Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/8).
Pergantian calon tersebut, kata Riza, sudah diatur dalam pasal 232 UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.
Hanya saja, soal pergantian itu ada batasan waktu sebagaimana ditulis pada pasal 232 ayat 2 UU tersebut.
"Pengusulan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau gabungan partai politik," petikan UU Pemilu.
KPU saat ini memasuki tahapan tes kesehatan setelah menerim berkas pendaftaran dua pasangan bakal capres dan cawapres.
Hari ini pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan. KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sebagai pelaksanaan tes kesehatan. [rmol]