GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengancam akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyita Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Fahri akan menempuh cara itu jika PKS tidak bisa membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp30 miliar sebagaimana putusan majelis hakim.
Fahri meminta keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2016 segera dieksekusi. Adapun putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah kepada PKS.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Fahri tetap sebagai kader dan meminta PKS membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar dari tuntutan awal sebesar Rp500 miliar. "Ya pokoknya kita eksekusi dulu lah. Ya kalau enggak saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Desakan Fahri sebagai buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Eksekusi jalan terus, tanpa menunggu PK (peninjauan kembali) karena ini terlalu clear dari awal PN Selatan, Pengadilan Tinggi, MA itu sudah clear," kata Fahri.
[sn]