DPR Desak Ma'ruf Amin Mundur Sebagai Ketum MUI

DPR Desak Ma'ruf Amin Mundur Sebagai Ketum MUI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mendesak Ma'ruf Amin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Sodik, Ma'ruf saat ini maju sebagai cawapres dapat dinilai membawa MUI tidak independen. Dalam aturan pasal 3 AD MUI dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen, sementara pasal 6  mengatakan bahwa MUI adalah penghubung ummat dengan umara dan penterjemah timbal balik kepentimgan ulama dan umara

“Dengan posisi sebagai Cawapres, dari suatu kelompok koalisi partai yg akan berlomba dalam perlombaan pilpres, maka sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI,” ujar Sodik kepada TeropongSenayan, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, MUI sangat penting bagi ummat untuk mencari solusi-solusi persoalan bangsa. Salah satunya, memberikam fatwa MUI terhadap dinamika Pilpres 2019 nanti.

“termasuk bisa jadi fatwa yang terkait dengan dinamika pilpres, seperti pernah terjadi  lahirnya fatwa MUI dalam dinamika PILGUB DKI dulu,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Selain itu, pengunduran diri sebagai ketua MUI,  juga akan membebaskan KH Ma’ruf Amien, dari kesulitan dan tekanan  psikologis pribadi, jika harus membuat fatwa fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah.

“Dengan kata lain, langkah pengunduran diri dari ketua MUI memberikan manfaat bagi MUI, umat, pemerintah, bangsa dan bagi pribadi KH Ma’ruf Amien sendiri,” pungkas Sodik. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita