GELORA.CO - Operasi penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk menangkap otaknya.
Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat diduga sebagai pemilik dan bandar narkoba yang barangnya diamankan dalam kapal di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan.
"Anggota DPRD ini juga terlibat dengan sindikat internasional," tandas Arman Depari dalam wawancaranya di Kompas TV, Selasa pagi (21/8).
Anggota legislatif yang ditangkap diketahui bernama Ibrahim saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi DPRD Langkat dari Fraksi Partai Nasdem.
Ibrahim sendiri ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran terlibat dalam peredaran narkoba di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Peredaran narkoba yang menyeret Ibrahim Hasan bermula dari operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan Marinir Langsa. Dalam kapal kayu yang diamankan di perairan Selat Malaka, petugas mendapatkan tiga karung goni berisikan sabu.
Setelah melakukan penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengejaran terhadap Ibrahim di Pelabuhan Susu yang diduga sebagai pemilik narkoba. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan Rinaldi selaku pemilik kapal.
Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner dengan nomor polisi BK 5 IH, uang tunai Rp1.5 juta dan handphone. [rmol]