GELORA.CO - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan PAN dan PKS terancam tidak bisa mengikuti pemilihan presiden lima tahun mendatang jika terbukti menerima mahar Rp500 miliar dari bakal cawapres Sandiaga Uno.
"Kita lihat pada pasal 228 apakah pemberian dari seseorang kepada parpol untuk jadi capres, kalau kita mengacu pada pasal itu maka sanksi hanya kepada parpol dan itu baru untuk tahun 2024 dan tidak ada sanksi ke individual," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018)
Dia menjelaskan dalam pasal 228 pada ayat 1 menyatakan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada pasal berikutnya menyampaikan apabila terbukti partai politik yang menerima dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya, namun harus mempunyai kekuatan hukum tetap dengan persidangan.
Selain itu, kata dia, parpol dan individu yang terlibat bisa dijerat dengan UU parpol, tetapi hal tersebut masuk kewenangan pidana umum yang tidak masuk ranah penyelidikan Bawaslu.
"Ada pembatasan bantuan parpol dimana hukumannya untuk perseorangannya maksimal enam bulan, untuk pengurus parpol bisa kena hukuman satu tahun dan dendanya dua kali dana yang diterimanya," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu belum menyelidiki dugaan pelangggaran dana kampanye karena KPU belum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau soal pelanggaran dana kampanye baru kita bisa bicara sudah memunculkan paslon apabila sudah memunculkan paslon memenuhi syarat dan dibuka rekening dana kampanye baru bisa kita terhadap pelanggaran dana kampanye," ungkapnya.[inc]