Bangsa Ini Belum Merdeka dari Ketimpangan Sosial dan Penegakan Hukum

Bangsa Ini Belum Merdeka dari Ketimpangan Sosial dan Penegakan Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menyongsong 73 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat masih terbelenggu dengan "penjajahan" yang dilakukan oleh anak bangsa sendiri. Penjajahan ekonomi neoliberalisme menyebabkan ketimpangan sosial dan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga dalam memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2018, seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/8).

Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2018 sebesar lebih kurang 5.02 persen dinilai belum mampu menurunkan tingkat ketimpangan sosial dan keadilan sosial, dikarenakan pertumbuhan ekonomi tersebut menimbulkan kesenjangan antara kelompok atau daerah yang kaya dengan daerah yang miskin.

Saat ini kelompok atau daerah di Indonesia sebenarnya sama-sama semakin meningkat, namun laju kecepatan kelompok yang kaya lebih cepat dari kelompok miskin. Artinya, akumulasi kekayaan di kaya lebih cepat dari yang miskin.

"Seolah-olah kelempok miskin hanya sebagai penonton saja di republik ini," ujar Andy William.

Menurutnya, pulau Jawa lebih menyumbangkan proporsi tingginya angka pertumbuhan ekonomi dikarenakan secara umum infrastuktur lebih lengkap di sana dibandingkan luar pulau Jawa. Sehingga tingkat kemiskinan dan penganggurannya relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain. Konektivitas juga lebih unggul di Jawa dibanding luar Jawa.

"Labor Institute Indonesia berpendapat bahwa hal ini merupakan PR (pekerjaan rumah) berat bagi Presiden Joko Widodo apabila ingin melaju kedua periode sebagai Presiden RI," terang Andy William.

Pihaknya juga menilai kemerdekaan rakyat akan penegakan hukum masih jauh dari kenyataan, karena masih terkatung-katungnya kasus penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, kasus mega korupsi KTP elektronik yang masih belum jelas dan tidak beraninya presiden mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Selain itu, penegakkan kasus narkoba juga terkesan masih setengah hati, dikarenakan masih menjamurnya peredaran, produksi dan penyeludupan narkoba di Tanah Air. Bahkan produksinya terjadi dan melibatkan oknum lembaga pemasyarakatan seperti kasus Kalapas Sukamiskin Bandung.

Selain itu fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih terjadi di instansi atau dinas pemerintah yang tersebar di nusantara.

"Kami berpendapat bahwa Presiden Jokowi segera mengembalikan hakikat revolusi mental ke khittah awalnya karena penerapannya sudah mulai bergeser dari semangat awal revolusi mental ketika awal didengungkan Presiden Jokowi ketika Pilpres 2014," imbuh Andy William.

Adapun hakikat kemerdekaan RI yang ke-73 hendaknya dijadikan start awal dalam melakukan konsolidasi secara menyeluruh untuk dapat melawan bersama-sama ketimpangan sosial dan memerdekan rakyat menuju supremasi hukum.

Hutang law enforcement kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus Semanggi 1 dan 2, kasus Talang Sari dan dugaan pelanggaran HAM di Papua juga mutlak dilakukan.

"Cita-cita kemerdekaan sebagaimana diusung oleh Bung Karno dan Bung Hatta yang terdapat dalam Mukadimah UUD 1945 dan Pancasila harus dapat dicapai oleh rakyat Indonesia sehingga rakyat bukan hanya penonton dan menderita atas penjajahan yang dilakukan oleh bangsa sendiri," demikian Andy William. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita