Anton Digdoyo: Tuduhan Ngabalin Ngawur Besar!

Anton Digdoyo: Tuduhan Ngabalin Ngawur Besar!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tuduhan Staf Ahli Presiden, Mochtar Ngabalin bahwa aksi #2019GantiPresiden langgar aturan kampanye Pemilu 2019, bahkan makar dikritik ngawur.

"Siapapun yang nuduh aksi 2019 Ganti Presiden langgar aturan kampanye, makar itu ngawur apalagi bilang Kapolri akan beri penghargaan yang bisa gagalkan acara 2019 Ganti Presiden itu ngawur besar," tegas pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Pusat, Anton Digdoyo kepada redaksi, Jumat (31/8). 

Kenapa ngawur? Pertama, kata Anton, Polri itu penegak hukum sehingga pasti paham hukum. Kadiv Humas Humas Polri, Kombes Pol. Setyo Wasisto cq Kabid Penum pada tiga bulan yang lalu, tegas menyatakan bahwa aksi #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum. 

Kedua, lembaga yang berhak menilai soal kampanye adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Faktanya, komisioner KPU Wahyu Setiawan dan komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja pun sependapat dengan Polri bahwa aksi #2019GantiPresiden bukan kampanye di luar jadwal. 

Sementara Peraturan KPU 24/2018 tentang Kampanye Pemilu itu memaparkan visi misi capres cawapres dan sebagainya. 

"Aksi 2019 Ganti Presiden murni wujud hak kebebasan menyatakan pendapat warga negara, tidak boleh dilarang, apalagi dihalang-halangi," tegasnya. 

Ketiga, papar Anton, dalam KHUP setidaknya ada enam unsur makar yaitu niat, rencana, pelaksanaan, ganggu kerja presiden/wapres, serang keamanan/keutuhan wilayah NKRI dengan kekerasan bersenjata. 

Tuduhan Ngabalin, menurut Anton, jelas ngawur karena Mahkamah Konstitusi sendiri mengingatkan agar jangan menyalahgunakan UU, apapun, untuk membungkam warga negara menyampaikan pendapatnya. 

Aksi #2019GantiPresiden justru momen pendewasaan dalam berdemokrasi. Kubu #Jokowi2Periode pun, menurut dia, bisa menggelar acara yang sama sesuai UU tidak boleh di waktu dan tempat bersamaan dengan #2019GantiPresiden. 

"Jangan karena tak bisa buat acara yang sama terus nuduh aksi 2019 Ganti Presiden melanggar hukum bahkan makar," pungkas mantan jenderal yang juga anggota Majelis Pakar KAHMI Pusat tersebut. [rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita