GELORA.CO - Seorang ulama bernama Taslim Muhammad Hafidz melaporkan seorang pengacara bernama M Firdaus ke Polda Metro Jaya karena kasus pemeresan, Selasa (7/8).
Ustadz Taslim sendiri merupakan adik ipar dari ulama kondang Ustadz Yusuf Mansur. Kuasa hukum Taslim, Andra Pradana menjelaskan, laporan dengan nomor LP/4146/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum ini dibuat lantaran Firdaus meminta uang sebanyak Rp150 juta kepada kliennya.
"Kami yang juga rekan seprofesi beliau malu dan tidak pantas melihat tindakan seperti itu, karena menurut kami perbuatan tersebut di luar batas hak dan kewajiban advokat untuk membela klien sesuai dengan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat," kata Andra saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Andra, permintaan ini dimaksudkan karena klien Firdaus yang bernama Soleh tidak bisa membayar Lawyer Fee kepada Firdaus.
Kasus ini bermula dari utang piutang antara Taslim dengan Soleh. Pada tahun 2017 lalu, Soleh menawarkan bisnis burung walet kepada Taslim.
Taslim pun memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Soleh sebagai tanda jadi. Namun, karena dinilai ingkar janji, Taslim pun melaporkan Soleh ke Polsek Cipondoh atas dugaan penipuan.
Selanjutnya, kata Andra, Taslim berhasil menemui Soleh dan berencana membawanya ke polisi. Namun di perjalanan, Soleh meminta agar tidak dibawa ke kantor polisi dan berjanji ingin melunasi utang.
Menurut Andra, pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video dan surat pernyataan dari Soleh agar dirinya tidak dibawa ke kantor polisi dan akan melunasi hutang esok harinya.
Atas belas kasian, Taslim pun membawa Soleh ke sebuah Ruko. Setibanya di sana, lanjut Andra, spontan Soleh meminta kepada Taslim agar memborgol tangannya.
Selanjutnya, ia pun meminta untuk difoto. Namun, ternyata Soleh justru menyebarluaskan foto itu.
"Setelah itu kami klien ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penculikan," jelas Andra.
Tidak berhenti di situ, Taslim pun diperas oleh Firdaus yang menjadi kuasa hukum Soleh, dengan alasan Soleh tidak dapat membayar lawyer fee kepada dirinya. Pemerasan ini, kata Andra, terjadi pada 4 Agustus lalu.
"Kenapa beliau harus meminta pada klien kami uang Rp150 juta karena kliennya yang bernama Soleh tidak dapat membayar jasanya, padahal di dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 4 jelas mengatakan bahwa seorang advokat bersumpah tidak boleh menolak memberikan jasa hukum," jelas Andra.
Andra pun melaporkan Firdaus dengan dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP. Kuasa hukum Taslim lainnya, Muhammad Irwan menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan Ustadz Yusuf Mansur atau bisnis dari ustadz kondang tersebut.
"Kasus ini idak ada kaitannya dengan Ustadz Yusuf Mansur," tandas Irwan. [rmol]