GELORA.CO - Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus Faisal Abdi alias Bombay pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak lewat unggahan akun Facebooknya. Dia ditangkap di rumah mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak. Faisal alias Bombay ditangkap pada Jumat (20/7).
"Faisal Abdi sudah ditangkap, atas tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA)," jelas Tatan ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (21/7).
Tatan menambahkan tersangka ditangkap atas pengaduan Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung, Manganar Situmorang tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun Facebook atas nama Faisal Abdi.
"Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha...ha... Batak tolol," tulis Faisal.
Baca juga: Berkomentar Nyinyir di Medsos, Pria Ini Berurusan dengan Polisi
Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya Faisal ditangkap dari rumah mertuanya di Komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Deli Sedang.
"Kita masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya Faisal dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE.[dtk]