GELORA.CO - Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa sabu. Polri telah mencopot Hartono atas kasus tersebut.
"Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada detikcom, Minggu (29/7/2018).
Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus narkoba atau pidana lain. Polri komitmen untuk memberikan reward and punishment.
"Polri Tegas pada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pidana apapun," tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, Hartono juga saat ini sudah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri. Tim Propam Mabes Polri akan menindaknya sesuai prosedur.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya.
Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018. Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya dan dimutasikan menjadi pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.[dtk]