Sindir Ada yang Mau Jadi Wapres 3 Kali, Rizal Ramli: Apakah Hanya untuk Proteksi Gurita Bisnis?

Sindir Ada yang Mau Jadi Wapres 3 Kali, Rizal Ramli: Apakah Hanya untuk Proteksi Gurita Bisnis?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melontarkan sindiran kepada seseorang yang ingin maju sebagai cawapres 3 kali.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @RamliRizal yang diungah pada Rabu (25/7/2018).

Rizal Ramli menanyakan 'apakah hal ini dilakukan hanya untuk memproteksi gurita bisnis?'

Lebih lanjut, ia pun membahas mengenai adanya perdagangan kekuasaan.

"Ada yg ngotot mau jadi Wapress 3x. Ndak peduli, itu khianati amanah reformasi, buka Pandora Box 'Political Decay'.

Pekerjaan ekonomi payah karena sibuk proyek.

Jadi bertanya2: apakah ini hanya sekedar utk bisa proteksi gurita bisnis, atau 'survival' bisnis.

'Dagang kekuasaan itu memang enak dan gurih'. 2004 belum masuk daftar 100 orang terkaya Indonesia. 

Hari ini masuk 52 orang terkaya Indonesia, apalagi klo bukan dagang kekuatan.

Belum kroni2nya .. Hakim2 Mahkamah Konstitusi tolong selaraskam akal budi dan hati Nurani,"  tulisnya.


Postingan Rizal Ramli
Postingan Rizal Ramli (Capture/Twitter)
"Bang Yusuf Kala @yusufkala, maaf Abang sudah offsett, sudah too much Saya sangat hormati Kakak Mufidah Kala Jangan terlalu mendengarkan Sofyan Wanandi, hopeng Abang yg justru mencelakakan Abang. Abang wes wareg .. weslah."



Postingan Rizal Ramli
Postingan Rizal Ramli (Capture/Twitter)
Diketahui, sebelumnya ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK mengenai cawapres 2 kali masa jabatan, seperti yang dilakukan oleh Perindo.

Diberitakan Kompas.com, Partai perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Pasal tersebut menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan.

Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Menurut Partai Perindo, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.

Dengan demikian, JK yang sudah dua kali menjadi wapres, namun tidak berturut-turut, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Perindo memang sengaja mengajukan uji materi ke MK agar JK bisa kembali mendampingi Jokowi.

"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi, kalau tidak, silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," kata Rofiq, di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Sebab, Perindo menginginkan koalisi partai pendukung Jokowi bisa tetap solid alias tidak ada yang kecewa apabila harus mengambil dari salah satu partai politik.

"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan, itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," imbuhnya.

Rofiq optimistis uji materi yang didaftarkan Perindo bisa diputus MK sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.

"Sangat optimis dikabulkan, karena dari sisi legal standing, Perindo memenuhi. Kedua, Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," ujarnya.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita