Rizal Ramli: Kalau Jokowi Jatuh yang Naik Jusuf Kalla, Dia Lebih Berbahaya Lagi

Rizal Ramli: Kalau Jokowi Jatuh yang Naik Jusuf Kalla, Dia Lebih Berbahaya Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - JELANG Pilpres 2019, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Gusdur Rizal Ramli, melemparkan psywar kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Rizal Ramli mengakui pembangunan infrastruktur pada zaman pemerintahan Jokowi-JK sangat bagus. Namun, menurutnya permasalahan ekonomi tidak hanya infrastruktur semata.

Banyak hal-hal lain yang harus diperbaiki seperti masalah daya beli, masalah makro ekonomi, dan masalah nilai tukar yang berbuntut kenaikan harga pangan serta masalah ekonomi lainnya.

Walaupun geram dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini, Rizal Ramli meminta oposisi untuk menyabarkan hati sampai Pilpres 2019. Menjelang kompetisi tersebut, biarkan Presiden Jokowi melanjutkan sisa-sisa waktu kepemimpinannya. Satu hal yang terpenting, menurutnya adalah jangan sampai petahana kembali memenangkan Pilpres 2019.

"Tapi kami jujur saja saya katakan sama Pak Jokowi, sama teman-teman Demokrat, kami enggak ingin Pak Jokowi jatuh di tengah jalan. Kita ingin selamat sampai 2019. Kenapa? kalau Pak Jokowi jatuh yang naik Pak Jusuf Kalla. Dia lebih berbahaya lagi," tutur Rizal Ramli usai menjenguk SBY di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kamis (19/7/2018).

"Iya Peng Peng, pengusaha merangkap penguasa gitu loh, lebih berbahaya lagi. Jadi lebih bagus kita sabarkan hati ikut kompetisi Pilpres 2019," sambungnya.

Rizal Ramli menjelaskan betapa berbahayanya jika seorang pengusaha seperti Jusuf Kalla juga merangkap sebagai penguasa (presiden). Sebab, segala kebijakan-kebijakan pemerintah, utamanya penguasa, secara langsung maupun tidak langsung hanya akan menguntungkan pihak pengusaha tanpa memikirkan kepentingan rakyat biasa.

Rizal Ramli juga mengecam Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo, yang memohon uji materi pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam poin 'n' disebutkan, salah satu persyaratannya adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Di bagian penjelasan, frasa 'dua kali dalam masa jabatan yang sama' dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun.

"Saya enggak ngerti Harry Tanoe kok ujug-ujug Perindo Ngajukan ke MK agar Pak Jusuf Kalla maju lagi. Harry Tanoe jangan ngawur. Jangan gara-gara ada kasus mengkhianati reformasi. Reformasi itu kan sederhana, presiden dan wakil presiden maksimum dua kali. Maksud Hary Tanoe apa ini? Hanya gara-gara ada kasus terus menjilat Jusuf Kalla," kritik Rizal Ramli. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita