GELORA.CO - Langkah Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mendapat perhatian.
Pakar Hukum Tata Negara, Rafly Harun menilai batasan jabatan Wapres secara jelas sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7 yakni, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Untuk itu secara interpretasi tekstual, UUD 1945 telah menjelaskan batas seseorang untuk menjadi wakil presiden lebih dari dua periode.
Tak hanya itu, Refli memilai jika ditinjau dari aspek historis, UU nomor 7/2017 sesuai dengan UUD 1945 yang sangat membatasi masa jabatan kekuasaan seseorang.
“Interprestasi historis atas UUD ini juga menguatkan interpretasi tektual dimana membatasi periode jabatan Wapres," ujar Rafly saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/7).
Terkait pandangan Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin mengatakan, jabatan Wakil Presiden hanyalah pembantu presiden yang setara dengan jabatan Menteri, Rafly menghargai interprestasi itu.
Oleh karena itu ia berharap MK mampu mengambil keputusan dengan bijak.
"Kini diserahkan kepada hakim MK," demikian Rafly. [rmol]