MK Tolak Gugatan Ahmadiyah Bukti Agama Tak Boleh Ditafsirkan Secara Bebas

MK Tolak Gugatan Ahmadiyah Bukti Agama Tak Boleh Ditafsirkan Secara Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan kelompok Ahmadiyah atas Undang-undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan dan Penistaan Agama. Salah satu alasan mendasar penolakan itu bahwa agama tidak boleh ditafsirkan oleh siapa pun secara bebas.

Dalam perkara gugatan Ahmadiyah atas Undang-undang Nomor 1 PNPS tahun 1965, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengajukan diri sebagai pihak terait. Seusai sidang putusan yang digelar Senin (24/07/2018), Kuasa Hukum DDII Ahmad Leksono menjelaskan ada 3 alasan mendasar Hakim MK menolak gugatan Ahamadiyah.

Leksono menerangkan alasan pertama MK adalah penafsiran terhadap UU harus disesuaikan dengan norma agama yang berlaku di Indonesia, khususnya agama Islam. “Kedua, norma agama tidak boleh ditafsirkan oleh siapapun secara bebas,” di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/07/2018).

“Dan ketiga, norma agama selarasa dengan faktor internum dan eksternum yang telah terjadi dan dilaksanakan di Indonesia,” imbuhnya.

Tiga alasan itu, lanjut Leksono, merupakan satu nafas dalam putusan majleis hakim hakim MK, sehigga gugatan kelompok Ahmadiyah sepatutnya ditolak. Dia berharap dengan adanya putusan tersebut stabilitas negara, stabilitas agama, dan masyarakat akan tetap terjaga.

“MK menegaskan, Undang-Undang PNPS Pasal 1, 2 dan 3 bukan penyelundupan hukum. Justru, MK mengatakan kebebasan itu sudah diatur dalam norma-norma hukum,” tegasnya.

Leksono pun bersyukur bisa turut terlibat dalam proses mempertahankan Undang-undang PNPS tahun 1965 ini. Putusan MK dalam perkara itu menegaskan adanya peran negara agar kebebasan itu sesuai dengan norma yang ada di Indonesia.

Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3. Mereka menganggap pasal-pasal itu memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara. Dalam sidang putusan Majelis Hakim MK secara bulat memutus menolak seluruh gugatan Ahmadiyah. [kiblat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita