Mahfud: Waktu Jadi MK, Saya yang Minta Kemendagri agar Lantik Terpidana Korupsi yang Menang Pilkada

Mahfud: Waktu Jadi MK, Saya yang Minta Kemendagri agar Lantik Terpidana Korupsi yang Menang Pilkada

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai pelantikan terpidana korupsi yang menang Pilkada.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Minggu (1/7/2018).

Mahfud MD mengatakan jika dirinyalah yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik terpidana tersebut.

Hal itu diminta oleh Mahfud MD saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK.

Meski dilantik, terpidana itu langsung dipecat satu jam usai pelantikan.

Menuru Mahfud, begitulah aturannya.

@mohmahfudmd: Waktu sy jd ketua MK dulu, saya yg meminta kemendagri agar melantik terpidana korupsi yg menang pilkada.

Tapi 1 jam stlh dilantik langsung dipecat lagi.

Begitulah aturannya.

Kalau mau dipecat kan hrs diangkat dulu agar bisa dipecat. 

Sederhana sih logikanya.


Postingan itu kemudian mendapat sejumlah komentar dari warganet.

@setrahindra: Kenapa tidak diawal sj prof langsung dibatalkan pelantikannya. Bukannya hal trsebut dapat menghemat anggaran negara jg.

@Dens62711000: "Itu aturan undang2nya pak Mendagri-lantik dulu-1jam langsung pecat-karna tersangkut korupsi-faham?syukurlah".

@YudhiTelsa: Gimana mau dipecat kalau ga pernah dilantik,kira" begitu ya prof...sudah tau ditangkap,OTT masih dipilih juga.apa pps ga mengumumkan,dlu pas pileg 2014 temen maju dan pas ditahan,pps mengumumkan,bahwa yg bersngkutan lgi ditahanan.

@usman_alfath: Hebat yaa prof koruptor bs menang pilkada...ckckck.

@rifqiridho_: Tdk bisa langsung digugurkan/pembatalan pelantikan kah prof? Maaf masih awam peraturannya saya.

Sementara itu, ramai dibicarakan mengenai menangnya petahana calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang terjerat korupsi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo akan tetap dilantik.

Diketahui, dari 100 persen suara yang masuk berdasarkan hitung cepat KPU, pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo yang didukung oleh PDIP dan Nasdem berhasil unggul dengan perolehan angka 59,8 persen suara.

Angka tersebut terpaut cukup jauh dari pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto yang hanya mendapat 40,2 persen.

Ketua Badan Saksi Pemilu PDIP Arif Wibowo mengatakan jika Syahri akan tetap dilantik oleh Mendagri dan langsung diberhentikan dari jabatannya jika terbukti secara hukum bersalah.

Arif mengatakan jika pihaknya mengikuti undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahjo Kumolo juga mengatakan hal serupa.

“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” sambung Tjahjo.

Diberitakan Tribunnews, Syahri diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Tulungagung.

Hingga kini status Syahri masih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa itu.

Penetapan status itu terkait dugaan penerima suap terkait rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur sejak 6 Juni 2018 sore.

Dalam kasus ini, Syahri Mulyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita