GELORA.CO - Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) secara resmi ditutup pada Sabtu malam, 28 Juli 2018.
Penutupan dilakukan setelah dilakukan rapat pleno yang dipimpin oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i.
Sebelum rapat pleno, peserta Ijtima dibagi menjadi empat komisi:
(1) Komisi Politik
(2) Komisi Ekonomi
(3) Komisi Dakwah
(4) Komisi Lembaga dan Organisasi.
(1) Komisi Politik berhasil merumuskan kritera ideal calon pemimpin dan pejabat publik yang akan dipilih oleh umat Islam. Pejabat publik yang dimaksud adalah pejabat penyelanggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, auxlary body) presiden/wapres, gubernur/wagub, bupati/wabup, walikota/wakil walikota, anggota DPR/DPRD dan pimpinan atau anggota lembaga negara lainnya.
(2) Komisi Ekonomi menghasilkan delapan keputusan sebagaimana terlampir.
(3) Komisi Dakwah menghasilkan tiga program dakwah khusus, yakni Gerakan Indonesia Shalat Subuh Berjamaah (GISS), Gerakan Anti Pemurtadan dan Pemberantasan Aliran Sesat.
(4) Komisi lembaga dan organisasi menghasilkan keputusan untuk membentuk Badan Pekerja MPUI-I (Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia).
Rekomendasi Capres-Cawapres
Untuk kepemimpinan nasional, peserta Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional sepakat untuk merekomendasikan:
(1) Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto – Al Habib Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri
(2) Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto - Ustadz Abdul Somad Batubara, Lc., MA
Sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk didaftarkan ke KPU oleh Partai Koalisi Keumatan dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019.
Keputusan terkait kepemimpinan nasional mengikat seluruh peserta ijtima untuk memberikan dukungan kepada calon presiden yang direkomendasikan, selain itu Ijtima juga mewajibkan peserta ijtima untuk menyosialisasikan hasil rekomendasi ini ke seluruh umat Islam Indonesia, dan menyatakan mandat kepada Ketua Dewan Pembina GNPF Ulama Habib Rizieq Syihab untuk mengambil keputusan atas dinamika yang berkembang dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ijtima diikuti oleh 600 ulama dan tokoh nasional dari seluruh provinsi di Indonesia. Dibuka oleh Ketua Dewan Pembina GNPF Ulama Habib Muhammad Rizieq Syihab pada Jumat malam, 27 Juli 2018.
Hadir dalam pembukaan sejumlah ulama tokoh nasional dan lima pimpinan partai politik, yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden PKS M. Sohibul Iman, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto)
Lampiran
Keputusan dan Rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional GNPF Ulama
Jakarta, 27-29 Juli 2018/15-16 Dzulqa’dah 1439 H
I. Kritera Ideal Calon Pemimpin dan Pejabat Publik yang akan Dipilih oleh Umat:
A. Kriteria umum:
1. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT
2. Memiliki ilmu dan kompetensi dalam penyelenggaraan negara yang konsisten dengan pembukaan UUD 1945
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki keberpihakan kepada pribumi dan umat Islam
5. Mampu menjaga kedaulatan negara dan melindungi segenap bangsa dari intervensi dan kendali pihak asing serta bebas dari komunisme, liberalisme, sosialisme, kapitalisme dan aliran sesat.
B. Kriteria khusus:
1. Muslim yang taat beribadah dalam arti luas
2. Memiliki karakter jujur, terpercaya, cerdas dan tabligh
3. Memahami substansi pembukaan UUD 45 sesuai khittah perjuangan kemerdekaan Indonesia
4. Kemampuan manajerial kepemimpinan
5. Keberpihakan dan pembelaan terhadap kepentingan Islam
II. Program Dakwah Khusus
Program Dakwah Khusus meliputi:
1. Gerakan Indonesia Shalat Subuh Berjamaah
2. Gerakan Anti Pemurtadan
3. Pemberantasan Aliran Sesat.
Merupakan program prioritas untuk memberdayakan umat Islam dan membentengi akidah umat Islam.
III. Program Ekonomi Keumatan
1. Program Ekonomi Keumatan dan/atau Program Ekonomi Konstitusi akan menjadi Program Prioritas untuk pemberdayaan ekonomi umat berbasiskan ekonomi syariah.
2. GNPF Ulama adalah Pemegang Hak Merek 212 yang dapat digunakan oleh umat dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian .
3. Merevitalisasi Dewan Ekonomi Syariah yang dibentuk oleh GNPF Ulama pada tahun 2017 yang lalu, dengan memfungsikan sebagai Komite Nasional Ekonomi Umat.
4. Komite Nasional Ekonomi Umat didirikan dengan tujuan memantau, memajukan, melindungi, dan mendorong kepentingan pemberdayaan ekonomi umat.
5. Koperasi Syariah 212 adalah salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi Umat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari GNPF Ulama dan bernaung di bawah payung Komite Nasional Ekonomi Umat.
6. Anggota Komite Nasional Ekonomi Umat terdiri dari eks anggota Dewan Ekonomi Syariah GNPF Ulama yang masih ada dan memenuhi syarat serta ditambah dengan anggota baru yang disepakati dari forum musyawarah ini yang terdiri dari: Heppy Trenggono, Jufri Syahroni, Syafi’i Antonio, Ichsanudin Noorsy, Azrul Azis Taba, Abdul Majid, Muhsin Thoyib , Habibullah, Muhamad Rusdi, Sabrun Jamil, Nurdiati Akma, Rinar Lydia
7. Membentuk lembaga permodalan nasional yang berbasis keumatan.
8. Membangkitkan perekonomian umat yang berbasiskan masjid, pesantren, dan sentra-
sentra lainnya.
IV. Lembaga dan Organisasi
1. Ijtima Ulama membentuk Badan Pekerja MPUI-I (Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia)
2. Badan Pekerja MPUI-I bekerja secara aktif sampai terbentuknya MPU-I secara nasional dalam waktu paling lambat enam (6) bulan sejak penetapan ini.
V. Rekomendasi Calon Pemimpin Nasional
1. Merekomendasikan:
a. Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto – Al Habib Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri.
b. Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto - Ust. Abdul Somad Batubara, Lc., MA.
Sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk didaftarkan ke KPU oleh Partai Koalisi Keumatan dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019.
2. Mengikat seluruh peserta Ijtima untuk memberikan dukungan kepada calon presiden yang direkomendasikan melalui surat keputusan ini.
3. Mewajibkan peserta Ijtima untuk menyosialisasikan hasil rekomendasi ini kepada umat Islam Indonesia.
4. Menyatakan mandat kepada Ketua Dewan Pembina GNPF Ulama, Habib Rizieq Syihab, untuk mengambil keputusan atas dinamika yang berkembang dalam proses pemilihan Presiden 2019.
Jakarta, 29 Juli 2018/ 16 Dzulqa’dah 1439 H